Siaran Pers Badan POM: Operasi Pangea IV Berantas Obat Ilegal Online

Selasa, 18 Oktober 2011




Untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran obat ilegal termasuk palsu, Badan POM secara terus menerus dan berkesinambungan telah melakukan pengawasan baik pre-market maupun post-market, termasuk pengawasan promosi. Dari hasil pantauan beberapa tahun terakhir marak ditemukan penjualan obat ilegal termasuk palsu melalui media internet.

Penertiban obat ilegal termasuk palsu yang dipromosikan melalui internet telah dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol yang diberi sandi OPERASI PANGEA yaitu suatu aksi internasional yang dilakukan dalam satu minggu dengan sasaran penjualan produk obat ilegal termasuk palsu secara online. Operasi Pangea baru pertama kali diikuti oleh Indonesia. Pada tahun 2008 Operasi Pangea I diikuti oleh 8 negara, Operasi Pangea II tahun 2009 diikuti oleh 25 negara, Operasi Pangea III tahun 2010 diikuti oleh 44 negara dan Operasi Pangea IV tahun 2011 diikuti oleh 81 negara termasuk Indonesia yang difasilitasi oleh National Central Bureau (NCB)-Interpol dengan tujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap risiko kesehatan terkait obat, suplemen makanan ilegal serta produk palsu dan mengungkap semua pelaku sindikat jaringan yang terlibat termasuk melakukan penyitaan, penangkapan dan penahanan termasuk menutup situs yang mempromosikan produk ilegal termasuk produk palsu.

Pelaksanaan Operasi Pangea IV di Indonesia dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang terdiri dari Badan POM, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai pada tanggal 20 – 27 September 2011 dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Dari Operasi Pangea IV berhasil diidentifikasi sebanyak 30 situs website yang mempromosikan obat ilegal termasuk palsu. Serta dilakukan penyitaan terhadap produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal. Dari hasil operasi tersebut dilakukan pemeriksaan 4 (empat) sarana, dimana berhasil ditangkap dan ditahan 2 (dua) orang pelaku yang mempromosikan dan mengedarkan produk ilegal termasuk palsu serta 2 (dua) orang diperiksa guna pengembangan untuk memperoleh informasi sumber perolehan produk ilegal.

Jumlah produk yang disita sebanyak 57 item umumnya obat ilegal sebanyak 43 item (75,4%) terdiri dari kategori disfungsi ereksi sebanyak 26 item (45,6%), perangsang wanita/female libido drugs sebanyak 10 item (17,5%), anestesi lokal sebanyak 7 item (12,3%), dan obat tradisional ilegal sebanyak 12 item (21,1%) terdiri dari kategori penurun berat badan sebanyak 5 item (8,8%) dan minyak gosok 7 item (12,3%) serta suplemen makanan ilegal sebanyak 2 item (3,5%), dengan jumlah sebanyak 1.225 kotak, 115 botol, 24 tube, 13 sachet, 240 tablet, dengan nilai sekitar Rp. 82.000.000 (delapan puluh dua juta rupiah). Tren temuan Operasi Pangea IV di Indonesia ini hampir sama dengan tren temuan Operasi Pangea III yang dilakukan secara internasional tahun 2010 yaitu obat disfungsi ereksi dan perangsang wanita/ female libido drugs. Kedua obat ini adalah jenis obat yang paling banyak ditemukan, diikuti jenis anestesi lokal dan obat penurun berat badan.

Untuk situs website yang telah teridentifikasi mempromosikan dan menawarkan produk ilegal termasuk palsu tersebut, Kepala Badan POM selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah mengajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan upaya pemblokiran website.

Sebagai informasi, keberadaan Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah dicanangkan oleh Wakil Presiden RI pada tanggal 31 Januari 2011 di Jakarta.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal termasuk produk palsu yang diedarkan melalui internet, dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.



Jakarta, 5 Oktober 2011
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id



Berita Terkait :