Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penjualan Obat Ilegal Melalui Media Online

Kamis, 13 Oktober 2011

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penjualan Obat Ilegal Melalui Media Online

Jakarta, 5 Oktober 2011

Maraknya penawaran produk obat-obatan melalui website atau internet, ditengarai sebagai sarana penjualan obat ilegal bahkan palsu. Obat-obatan jenis ini merugikan kesehatan masyarakat, karena tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya. Ini merupakan suatu kejahatan yang belakangan semakin berkembang, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia Internasional.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dra. Kustantinah, Apt.,M.App.Sc, didampingi oleh Sekretaris National Central Bureau (NCB)-INTERPOL  Indonesia, Brigjen Pol. Arief Wicaksono Sudiutomo; Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM; dan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kemenkominfo, Aidil Chendramata, pada Konferensi Pers mengenai hasil Operasi Pangea IV Berantas Obat Ilegal yang dipasarkan melalui media online, di Jakarta (05/10).

Kepala badan POM RI, Dra. Kustantinah, Apt. menjelaskan sebanyak 30 situs website berhasil diidentifakasikan mempromosikan obat ilegal Jakarta 5/10 Foto: Puskompublik Kemkes RI/ R. Datu

“Operasi Pangea IV di Indonesia dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dicanangkan oleh Wakil Presiden RI pada 31 Januari 2011, terdiri dari Badan POM, POLRI, Dirjen Bea Cukai, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Operasi ini dilakukan secara serentak pada 20-27 September 2011”, ujar dra. Kunstantinah.

Operasi Pangea IV berhasil mengidentifikasi 30 situs website yang mempromosikan obat ilegal termasuk palsu, serta dilakukan penyitaan terhadap produk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan ilegal yang dipasarkan.

Jumlah produk yang disita sebanyak 57 item. Sebagian besar temuan merupakan obat ilegal (43 item atau 75,4%), yang terdiri dari kategori obat disfungsi ereksi (26 item atau 45,6%); perangsang wanita/female libido drugs (10 item atau 17,5%); dan anastesi lokal (7 item atau 12,3%). Temuan lainnya merupakan obat tradisional ilegal (12 item atau 21,1%) yang terdiri dari kategori penurut berat badan (5 item atau 8,8%); dan minyak gosok (7 item atau 12,3%). Lainnya, merupakan suplemen makanan ilegal (2 item atau 3,5%). Diperkirakan, nilai dari barang sitaan tersebut sekitar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).

“Tren temuan Operasi Pangea IV di Indonesia ini hampir sama dengan tren temuan Operasi Pangea III di berbagai negara pada tahun 2010, yaitu obat disfungsi ereksi dan perangsang wanita, diikuti jenis anastesi lokal dan obat penurun berat badan”, jelas dra. Kustantinah.

Berdasarkan hasil operasi tersebut, dilakukan pemeriksaan di 4 sarana. Saat ini, berhasil menangkap dan menahan 2 orang pelaku yang mempromosikan sekaligus mengedarkan produk ilegal termasuk palsu, serta 2 orang lainnya diperiksa guna pengembangan informasi.

Operasi Pangea, merupakan aksi internasional dalam satu minggu dengan sasaran penjualan produk obat ilegal termasuk palsu secara online. Operasi ini diikuti oleh 81 negara termasuk Indonesia dan difasilitasi oleh NCB-Interpol. Operasi yang pertama kali diikuti Indonesia ini, bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap risiko kesehatan terkait obat, suplemen makanan illegal serta produk palsu. Selain itu, guna mengungkap semua pelaku sindikat jaringan yang terlibat termasuk penyitaan, penangkapan, penahanan, dan penutupan situs yang mempromosikan produk illegal termasuk produk palsu.

“Sebetulnya, obat-obat sejenis ada yang sudah teregistrasi, namun untuk mendapatkannya harus dengan anjuran dan resep dokter. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap obat yang seharusnya hanya beredar di media kedokteran, tetapi saat ini banyak ditawarkan di media online”, imbau dr. Kunstantinah.

Barang Bukti obat Hasil Operasi Pangea IV, Operasi Pangea adalah operasi internasional untuk berantas obat ilegal yg beredar secara online , 57 item umumnya obat ilegal dan 75,4%merupakan obat kategori disfungsi ereksi, Jakarta 5/10 Foto: Puskompublik Kemkes RI/ R. Datu


Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksilimi: 021- 52960661, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC) 021-500567, atau e-mail ke kontak@depkes.go.id.

Referensi: Situs Depkes